Liputanphatas.com // Surabaya - Seorang advokat asal Kota Surabaya bernama Sukardi (48) menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambang Boyo (depan Warung Mak Ning), Surabaya. Ironisnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi saat ia tengah menggelar tasyakuran perayaan hari ulang tahunnya.
Atas insiden tersebut, Sukardi melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 00.54 WIB, dengan nomor register: LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Terlapor dalam kasus ini adalah Afandi alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sukardi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Tambaksari pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Sukardi, didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, berharap Polsek Tambaksari segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka. Pihaknya mendesak penyidik menerapkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bukan Pasal 466.
"Pasal yang dijerat oleh penyidik dalam laporan awal adalah Pasal 466 dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta). Seharusnya diterapkan Pasal 467 karena ini penganiayaan berencana," ujar Sukardi usai pemeriksaan.
Indikasi Penganiayaan Berencana
Dugaan perencanaan ini, kata Sukardi, dibuktikan dengan barang bukti berupa alat pemukul roti kalung (keling) yang dibawa dan digunakan oleh terlapor untuk menghantam kepalanya. Pukulan tersebut membuat korban seketika terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menguraikan bahwa insiden bermula saat acara tasyakuran dimulai pukul 20.00 WIB. Sekitar pukul 23.45 WIB, terlapor tiba-tiba datang dan berteriak kepada istri kliennya yang sedang bernyanyi.
Terlapor kemudian menghampiri Sukardi yang sedang bermain gitar dan langsung memukul kepalanya. "Saksi di lokasi melihat pelaku menggunakan alat pemukul jenis keling (roti kalung). Klien kami mengalami luka robek dan memar di dahi, lalu dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku kabur," jelas Dodik.
Mengenai motif, Dodik menegaskan kliennya tidak memiliki masalah pribadi dengan terlapor. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan motif dan penanganan hukum secara transparan kepada penyidik Polsek Tambaksari. (Red)
Kontributor : Eko Gagak
