Liputan-phatas.com // Surabaya – Cuma butuh dua hari bagi terduga pelaku judi online berinisial MA untuk menghirup udara bebas.
MA ditangkap Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimum Polda Jatim di Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, 13 Mei 2026. Tanggal 15 Mei 2026, diduga namanya sudah hilang dari kantor Kepolisian
Pertanyaannya: apa yang terjadi di 2 hari itu?
Sejumlah awak media sudah keliling. Datang langsung ke Mapolda Jatim. Kirim konfirmasi via berbagai saluran ke Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimum. Sasar oknum berinisial A dan D yang disebut-sebut terlibat.
Jawabannya: Nihil, Diam, Bungkam total.
Hingga berita ini tayang, Polda Jatim belum mengeluarkan sepatah kata pun. Tidak ada rilis resmi. Tidak ada konferensi pers. Tidak ada bantahan. Tidak ada pembenaran.
Ruang Kosong Diisi Spekulasi
Diamnya aparat justru jadi berbagai pertanyaan oleh Masyarakat Sumorame dan netizen Jatim langsung gaduh. "Tangkap-lepas" jadi kata kunci. "Ada setoran?" jadi bisik-bisik warung kopi.
Padahal ini judol. Kejahatan yang tiap hari bikin keluarga bangkrut, anak putus sekolah, orang bunuh diri. Kasus yang katanya jadi prioritas Kapolri.
Sejumlah media lokal sudah angkat berita. Tapi tanpa klarifikasi resmi dari Polda, publik cuma bisa menebak. Dan tebakan terburuk selalu menang di ruang kosong.
Komitmen vs Kenyataan
Di satu sisi, Polri berkali-kali teriak: "Tidak ada toleransi untuk anggota yang main mata. Kami tindak tegas pelanggaran prosedur!"
Di sisi lain, saat media minta transparansi soal MA yang "mampir 2 hari lalu pulang", pintunya ditutup rapat.
Oknum A dan D di Subdit 2 Unit 1 jadi sorotan. Tapi sampai detik ini, institusi yang menaungi mereka memilih bungkam.
Tuntutan Publik: Buka Suara, Jangan Buka Ruang Curiga
Insan pers dan warga Jatim cuma minta satu: klarifikasi.
Jelaskan kronologi penangkapan MA 13 Mei. Jelaskan dasar hukum pelepasan 15 Mei. Jelaskan status perkara sekarang. P21? SP3? Atau ada "faktor lain"?
Kalau prosedur sudah benar, buktikan. Kalau ada anggota nakal, sikat. Itu yang selalu dijanjikan.
Tapi kalau terus diam, jangan salahkan publik kalau kepercayaannya runtuh. Karena dalam kasus judol, diamnya polisi = angin segar bagi pelaku
Akankah Polda Jatim menunggu "viral" dulu baru bicara? Atau MA harus ditangkap kesekian kalinya biar dapat jawaban? (Red)
