-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Tangkap-Lepas Judol Sumorame Sidoarjo Menguap: Media Kejar Klarifikasi, Ditreskrimum Polda Jatim Pilih Diam

| Juni 04, 2026 | 0 Views Last Updated 2026-06-04T07:31:30Z



Liputan-phatas.com // Surabaya – Cuma butuh dua hari bagi terduga pelaku judi online berinisial MA untuk menghirup udara bebas.


‎MA ditangkap Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimum Polda Jatim di Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, 13 Mei 2026. Tanggal 15 Mei 2026, diduga namanya sudah hilang dari kantor Kepolisian


Pertanyaannya: apa yang terjadi di 2 hari itu?


‎Sejumlah awak media sudah keliling. Datang langsung ke Mapolda Jatim. Kirim konfirmasi via berbagai saluran ke Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimum. Sasar oknum berinisial A dan D yang disebut-sebut terlibat.


Jawabannya: Nihil, Diam, Bungkam total.


‎Hingga berita ini tayang, Polda Jatim belum mengeluarkan sepatah kata pun. Tidak ada rilis resmi. Tidak ada konferensi pers. Tidak ada bantahan. Tidak ada pembenaran.


Ruang Kosong Diisi Spekulasi


‎Diamnya aparat justru jadi berbagai pertanyaan oleh Masyarakat Sumorame dan netizen Jatim langsung gaduh. "Tangkap-lepas" jadi kata kunci. "Ada setoran?" jadi bisik-bisik warung kopi.


‎Padahal ini judol. Kejahatan yang tiap hari bikin keluarga bangkrut, anak putus sekolah, orang bunuh diri. Kasus yang katanya jadi prioritas Kapolri.


‎Sejumlah media lokal sudah angkat berita. Tapi tanpa klarifikasi resmi dari Polda, publik cuma bisa menebak. Dan tebakan terburuk selalu menang di ruang kosong.


Komitmen vs Kenyataan


‎Di satu sisi, Polri berkali-kali teriak: "Tidak ada toleransi untuk anggota yang main mata. Kami tindak tegas pelanggaran prosedur!"


‎Di sisi lain, saat media minta transparansi soal MA yang "mampir 2 hari lalu pulang", pintunya ditutup rapat.


‎Oknum A dan D di Subdit 2 Unit 1 jadi sorotan. Tapi sampai detik ini, institusi yang menaungi mereka memilih bungkam.


Tuntutan Publik: Buka Suara, Jangan Buka Ruang Curiga


‎Insan pers dan warga Jatim cuma minta satu: klarifikasi.


‎Jelaskan kronologi penangkapan MA 13 Mei. Jelaskan dasar hukum pelepasan 15 Mei. Jelaskan status perkara sekarang. P21? SP3? Atau ada "faktor lain"?


‎Kalau prosedur sudah benar, buktikan. Kalau ada anggota nakal, sikat. Itu yang selalu dijanjikan.


‎Tapi kalau terus diam, jangan salahkan publik kalau kepercayaannya runtuh. Karena dalam kasus judol, diamnya polisi = angin segar bagi pelaku


Akankah Polda Jatim menunggu "viral" dulu baru bicara? Atau MA harus ditangkap kesekian kalinya biar dapat jawaban? (Red) 

×
Berita Terbaru Update